Buat temen-2 yg suka mencari barang bekas. Berikut ini adalah referensi tempat-tempat penjualan barang bekas (second) untuk Anda :
1. Toko Babe, Jl RE Martadinata no. 111, Bandung. Menjual produk pakaian (fashion), perabotan, elektronik, alat musik, dan lain-lain.
2. Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Menjual elektronik dan perhiasan dari batu.
3. Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan. Menjual berbagai perabot rumah tangga, perlengkapan bayi, kursi roda, dan perabot kamar mandi.
4. Pasar Buku, Jl Kwitang Raya, Jakarta Pusat. Menjual buku-buku atau majalah bekas.
5. Pasar Furniture Kantor, Jl Saharjo dan Jl Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Menjual kursi-kursi kantor, brankas, dan lemari.
6. Pasar Poncol, Jakarta Pusat. Menjual kaset, batu akik, jam kuno, lampu taman, kamera, alat elektronik, ponsel, aksesori mobil atau motor.
7. Toko-toko di sepanjang Jl Surabaya, Jakarta Pusat. Menjual berbagai aksesori, perabot, koper, lampu, piringan hitam, dan lain-lain.
Thursday, December 23, 2010
Saturday, June 19, 2010
Tarif Bikin SIM, STNK, dan BPKB Kendaraan Naik Awal Juli 2010
Berikut tarif baru pembuatan SIM:
1. Untuk biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjanga SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, menjadi Rp 80 ribu.
2. Untuk penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, menjadi Rp 75 ribu.
3. Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu.
4. Untuk pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.
Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
-Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
-Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.
Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):
-Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu.
1. Untuk biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjanga SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, menjadi Rp 80 ribu.
2. Untuk penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, menjadi Rp 75 ribu.
3. Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu.
4. Untuk pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.
Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
-Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
-Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.
Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):
-Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Label:
Info
Tuesday, December 22, 2009
Tools untuk memperbaiki flashdisk yang rusak
Kerusakan Flashdisk pada umumnya pada Hardware atau Softwarenya. Jika kerusakan pada Softwarenya, mungkin beberapa tips berikut ini dapat membantu:
1. Coba pakai HP Drive Key Boot Utility klik "download"
2. Install software tersebut.
3. Pasang Flashdisk ke PC.
4. Jalankan software HP Drive Boot Utility.
5. Pilih format disk yang ingin di gunakan FAT, FAT32 atau NTFS.
6. Pilih Quick Format.
7. Pilih Create New or Replace Existing Configuration.
Untuk beberapa kasus cara ini ada yang berhasil. Semoga membantu..:)
Label:
Tips n' Trik
Subscribe to:
Posts (Atom)